Jakarta, CNBC Indonesia – Larangan anak mengakses media sosial sudah berlaku efektif di Australia. Perusahaan teknologi kini harus menerapkan beragam cara untuk memastikan anak tidak bisa membuka akun di platform media sosial seperti TikTok, X, Instagram, hingga YouTube.
Perusahaan media sosial menyatakan mereka menggunakan beberapa cara untuk memastikan anak berusia di bawah 16 tahun tidak bisa membuka akun di platform masing-masing.
Beberapa teknologi yang diterapkan adalah memperkirakan usia pengguna lewat aktivitasnya, estimasi usia berdasarkan foto selfie, serta pengecekan data berdasarkan dokumen identitas kependudukan atau rekening perbankan.
Google akan menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk mengidentifikasi usia pengguna internet. Teknologi akan dikerahkan untuk memastikan produk mereka tidak diakses oleh anak di bawah umur.
Rencana implementasi AI untuk identifikasi usia diumumkan oleh Google lewat blog resmi perusahaan berjudul "New digital protections for kids, teens and parents." Fitur AI dikerahkan di semua produk Google, termasuk YouTube.
Menurut CNBC International, Google memiliki batasan usia minimum 18 tahun untuk beberapa layanannya.
"Tahun ini kami akan mulai menguji model perkirakan usia berbasis machine learning di Amerika Serikat," kata Jenn Fitzpatrick dari Google. Fitzpatrick adalah bagian dari tim teknologi inti di Google, yang bertanggung jawab dalam membangun fondasi teknologi produk utama Google dan dalam pelindungan pengguna internet. "Model ini membantu kami mengetahui jika pengguna masih berusia di bawah 18 tahun sehingga kami bisa menerapkan perlindungan untuk memberikan pengalaman yang sesuai dengan usia." katanya.
Elon Musk, CEO X yang berulang kali menyuarakan tentangan terhadap aturan di Australia juga mengalah.
"Ini bukan pilihan kami, ini ketentuan yang berlaku di Australia. X secara otomatis mengeluarkan siapa saja yang tidak memenuhi persyaratan usia," kata X lewat akun media sosial perusahaan.
Di Indonesia, pembatasan anak di media sosial juga diserahkan ke perusahaan teknologi. Aturan pembatasan anak di media sosial tertulis dalam PP Tunas yang ditandatangani Presiden Prabowo.
Namun berbeda dengan Australia yang menerapkan larangan total terhadap anak berusia di bawah 16 tahun, Indonesia menerapkan kategorisasi berjenjang yang lebih rumit.
Ancaman sanksi terhadap perusahaan media sosial juga ditetapkan secara eksplisit. Kategori usia untuk tiap jenis media sosial juga belum diumumkan.
Komdigi menjelaskan pembatasan dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang berbeda tiap kelompok usia. Pemerintah telah melakukan pemilihan dan menyusun profil risiko, begitu juga menentukan kategori yang dianggap risiko di bawah usia 13 tahun.
Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas:
Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi. Kriteria yang digunakan adalah seperti berikut:
berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
